Sangalu.com - Untuk kesekian kalinya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi alias PC menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada persidangan yang digelar Rabu 25 Januari 2023, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu membacakan pembelaan atau pleidoi.
Dalam pembelaannya, Putri Candrawathi mempertanyakan kejelasan tentang dirinya yang dituding sebagai dalang kematian Brigadir J.
PC bahkan heran mengapa dirinya disebut-sebut sebagai penyebab hilangnya nyawa mantan anak buahnya tersebut.
Baca Juga: Minta Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Ternyata Segini Gaji Kepala Desa, Lebih Besar dari PNS?
“Kalau boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?,” ujar Putri ketika menyampaikan pleidoi sebagaimana dilansir dari PMJ News.
Terdakwa Putri kemudian mempertanyakan apakah salah jika menceritakan ke suaminya soal pelecehan seksual yang dialaminya, yang kemudian dianggap mendalangi peristiwa pembunuhan berencana di Duren Tiga.
“Apakah karena saya bercerita sebagai seorang isteri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini? Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?,” kata Putri.
Kemudian Putri juga mempertanyakan kenapa dirinya seolah disalahkan dan dirinya mengklaim tidak pernah mengetahui soal pembunuhan berencana.
Artikel Terkait
Ramalan Bintang Zodiak Capricorn, Rabu 25 Januari 2023: Mempertanyakan Diri Sendiri
Ramalan Bintang Zodiak Pisces, Rabu 25 Januari 2023: Perluas Jangkauan Aktivitas
Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Segera Temukan Pelaku Teror Bom terhadap Victor Mambor di Papua
Zero Waste 2030 Butuh Peran Pusat hingga Pemda, Menteri LHK Dorong Penyelesaian Sampah dari Hulu ke Hilir
PLN Area Luwuk Akan Lakukan Pemadaman Listrik Total, Ini Wilayah yang Terdampak