Polisi Serahkan Tersangka Pembunuhan Petani Taima ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:37 WIB
Tersangka pembunuhan petani Taima, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai saat diserahkan polisi ke JPU Kejari Banggai pada Jumat, 20 Januari 2023. (SANGALU/ Polres Banggai)
Tersangka pembunuhan petani Taima, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai saat diserahkan polisi ke JPU Kejari Banggai pada Jumat, 20 Januari 2023. (SANGALU/ Polres Banggai)

SANGALU - Tersangka pembunuhan petani Taima, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.

Berdasarkan rilis resmi Kepolisian Resor Banggai, disebutkan berkas perkara tersangka pembunuhan petani Taima berinisial TS (45) telah rampung di meja penyidik.

Bahkan, berkas perkara pembunuhan petani Taima itu, telah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Banggai. Pelimpahan berkas dan tersangka diterima oleh Jaksa Felly SH.

Baca Juga: Wamenaker Sebut PT GNI Terima Masukkan, Siap Perbaiki K3 hingga Hubungan Industrial

“Penanganan kasus pembunuhan di Kecamatan Bualemo sudah rampung pemeriksaan saksi-saksi, tersangka TS dan pemberkasan. Berkas sudah dikirim ke JPU atau tahap II pada hari Jumat (20/1/2023) pukul 18.00 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda, Sabtu 21 Januari 2023.

Dalam berkas perkara pembunuhan petani Taima itu, tersangka TS dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 KUHPidana.

Saat ini, tersangka TS masih dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Banggai selama 20 hari, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai titipan Jaksa. Sedangkan barang bukti disimpan di Gudang Kejari Luwuk Banggai.

Baca Juga: Polisi Amankan 8 Warga Masama dari Dua Rumah karena Kedapatan Main Judi; Seribu Dua Ribu!

“Dalam waktu dekat tim JPU Kejari Banggai akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas tersangka TS ke Pengadilan Negeri Luwuk,” pungkas Amin.***

Editor: Stepensopyan Pontoh

Sumber: Humas Polres Banggai

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X