Sangalu.com - Sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo Cs masih terus bergulir.
Pada sidang lanjutan yang digelar hari ini, terdakwa Putri Candrawathi alias PC dinyatakan absen untuk hadir secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 22 November 2022.
Istri terdakwa Ferdy Sambo atau FS itu absen secara tatap muka namun tetap mengikuti persidangan secara daring.
Melansir dari PMJ News, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, terdakwa Putri dihadirkan secara daring lantaran dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Baca Juga: Polsek Luwuk Tingkatkan Patroli, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
“Info sementara PC kena Covid-19,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Arman Hanis membenarkan kabar tersebut dan Putri Candrawathi menjalani persidangan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu di persidangan, Putri Candrawathi menyatakan kesiapannya menjalani persidangan secara daring. Majelis hakim juga mengizinkan jalannya persidangan dengan memberi akses kepada tim kuasa hukum untuk berkomunikasi dengan ponsel
“Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” ucap Putri.
Artikel Terkait
Kejari Banggai Beri Penerangan Hukum, Mitigasi Risiko Penggunaan Keuangan Daerah
Acara Puncak Harkannas IX di Parimo Sulteng, Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penanaman Mangrove
Update Gempa Cianjur, BNPB: 25 Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Bangunan
Munas XI KAHMI di Palu Batal Dibuka Presiden Jokowi, Undangan Peliputan Mengonfirmasi Dihadiri Wapres
Bakal Mengunjungi Kota Palu Pekan Ini, Anies Baswedan Terjadwalkan Konsolidasi dengan Relawan