SANGALU - Masih ingat sosok Dea OnlyFans? Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti baru saja dijatuhi vonis.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Dea OnlyFans 10 bulan penjara.
Diketahui, vonis itu dijatuhkan oleh Hakim karena Dea OnlyFans terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah, Sabtu 19 November 2022 : Potensi Hujan Malam dan Dinihari
Baca Juga: Pertemuan Rutin Bulanan Bhayangkari Polres Banggai, Kasi Humas Imbau untuk Bijak Bermedsos
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dikutip dari PMJ News pada Jumat, 18 November 2022.
Djuyamto mengatakan selain pidana penjara, Dea OnlyFans juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya.
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Wajah Asli Wanita Kebaya Merah Terbongkar, Berikut 6 Fakta Dibalik Video Syur 16 Menit, Lokasi Ditemukan?
Fakta Mengejutkan Soal Wanita 'Kebaya Merah' Video Syur 16 Menit Terbongkar Usai Berseragam Orange, Ternyata..
Miris, Ternyata Segini Keuntungan Diraup Wanita Kebaya Merah dari Hasil Penjualan Video Syur, Tak Sebanding?
Sosok Wanita Kebaya Merah di Video Syur 16 Menit Jadi Buruan Netizen, Berikut Profil dan Instagram Icha Ceeby
Pernah Jadi Korban Birahi Ayah Tiri hingga Datangi RS Jiwa? Begini Jawaban Polisi Soal Wanita Kebaya Merah