SANGALU - Dua perusahaan farmasi secara resmi disegel Bareskrim Polri terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Dua perusahaan farmasi itu adalah PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical.
Dua perusahaan ini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak, sehingga harus disegel.
Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Cancer, Sabtu 19 November 2022: Anda Harus Kesampingkan Harga Diri
Baca Juga: Berbekal CCTV, Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Palu Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Raib
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menegaskan dua perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi.
“Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” ungkap Pipit dikutip dari PMJ News pada Jumat, 18 November 2022.
Sebelumnya, Ketua BPOM Penny Lukito menjelaskan alasan dua perusahaa itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Baca Juga: Sah! DPR dan Pemerintah Setujui RUU Provinsi Papua Barat Daya
Artikel Terkait
Gangguan Ginjal Akut Merebak, BPOM Ungkap 5 Obat Sirup Mengandung Cemaran EG yang Melebihi Ambang Batas
Fenomena Gangguan Ginjal Akut, Dokter Adam Prabata Beberkan Kriteria GgGAPA Berdasarkan Kemenkes
Fenomena Gagal Ginjal Akut, Presiden Jokowi Instruksikan Perketat Pengawasan Industri Obat
Kemenkes: Kasus Baru dan Jumlah Kematian Akibat Gangguan Ginjal Akut Menurun
Fransiska Ncis, Pahlawan Kemanusiaan yang Donorkan Ginjal Sebelum Meninggal