SANGALU - Seorang oknum mahasiswa semester akhir ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai di Teluk Lalong Luwuk pada Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.
Pemuda berinisial AH (24) yang juga warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai itu, diringkus diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH, mengungkapkan, penangkapan terhadap AH oleh personel yang terlibat Operasi Pekat Tinombala II tahun 2022 ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Setelah 46 Tahun Didirikan, Perda tentang Banggai Sakti Akhirnya Direvisi
“Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Kompleks Teluk Lalong,” ungkap Haryadi.
Ia menerangkan, berdasarkan informasi serta mengetahui ciri-ciri tersangka tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Dari penggeledahan ditemukan satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri,” terangnya.
Hasil intoregasi, mantan Kasi Humas Polres Banggai ini menjelaskan, bahwa barang terlarang itu disimpan di rumah rekannya di BTN Muspratama, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.
Artikel Terkait
Polda Sulteng Musnahkan 29 Kilogram Narkoba Jenis Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kecelakaan di Jalan Tol Surabaya - Mojokerto: Hasil Tes Urine, Sopir Bus Positif Gunakan Sabu-sabu
Gerak-gerik Mencurigakan, Pengedar Sabu di Luwuk Banggai Diringkus Polisi
Petugas Temukan 65 Sachet Narkoba Jenis Sabu Siap Edar di Belakang Lapas Kelas IIB Luwuk
Emak-Emak Asal Luwuk Tertangkap Bawa Sabu di Bangkep, Terancam 5 Tahun Penjara