SANGALU - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan bisnis SPBU, polisi menyita aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.
Diketahui, kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Jabar dan istrinya adalah dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dengan modus bisnis SPBU.
Dikutip dari PMJ News, tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami oleh SG sebagai korban sebesar Rp77 miliar.
Baca Juga: 100 Lowongan untuk Jurusan Metalurgi Dibuka di PT IMIP, Berikut Ini Persyaratannya
Baca Juga: Deretan Pemain Timnas Brasil dan Nomor Punggung di Piala Dunia Qatar
Adapun aset yang disita menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah terdiri dari 4 unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Selanjutnya, aset yang juga disita adalah 2 unit rumah di Bandung dan Cimahi, 1 unit villa di Sukabumi dan 1 bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Nurul menerangkan, mantan Ketua DPRD Jabar dan istrinya dilaporkan lantaran SG tidak memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan.
Baca Juga: Mabuk, Bikin Onar di Kampung Orang, 3 Sopir Ini Ditangkap Polisi di Banggai
Artikel Terkait
Program Ajudan Gubernur Jabar 1 Minggu, Ridwan Kamil: Terbuka untuk Anak Muda Seluruh Indonesia
Dari Jabar, Forum Ijtima Ulama dan PII, Deklarasikan Sandiaga Uno Capres 2024
Update Covid-19 Indonesia 6 Maret 2022: Bertambah 24.867, Jabar Terbanyak, Sulteng Catat Positif 339 Orang
Sopir Truk Diamankan Polisi Setelah Tabrak Nozel Solar di SPBU Bunta
BBM di SPBU Naik, Pertalite yang Dijual Eceran Jadi Rp13.000
Polsek Toili Patroli di 2 SPBU, Pastikan Situasi Tetap Aman dan Kondusif