Emak-Emak Asal Luwuk Tertangkap Bawa Sabu di Bangkep, Terancam 5 Tahun Penjara

- Selasa, 8 November 2022 | 12:55 WIB
Seorang emak-emak asal Luwuk berinisial EM alias Ema (39) saat memerlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu ke anggota Satresnarkoba Polres Bangkep beberapa waktu lalu. (SANGALU/ Polres Bangkep)
Seorang emak-emak asal Luwuk berinisial EM alias Ema (39) saat memerlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu ke anggota Satresnarkoba Polres Bangkep beberapa waktu lalu. (SANGALU/ Polres Bangkep)

SANGALU - Seorang emak-emak asal Luwuk, Kabupaten Banggai tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu siap edar di Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto melalui Kasat Narkoba Iptu Deky Wahyudi mengungkapkan bahwa emak-emak ini ditangkap di jalan Bukit Trikora Desa Baka, Kecamatan Tinangkung pada 3 Oktober 2022 lalu.

Ia pun membeberkan identitas emak-emak yang tercatat sebagai warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk itu berinisial EM alias Ema (39).

Baca Juga: Jadi Incaran Lelaki, Ini Ciri Wanita Pembawa Rezeki Menurut Primbon Jawa

"Dari wanita berinisial EM alias ema ini anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa enamp aket plastik bening, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,43 gram," beber Iptu Deky.

Selain itu, dari tersangka turut diamankan barang bukti lain yang terkait dengan perkara tersebut yakni 3 buah pipet, 1 buah sumbu, satu buah korek gas serta satu pembungkus rokok surya.

"Saat ini tersangka dalam proses penahanan selama 20 hari bertempat di Rutan Polres Bangkep sedangkan BB (barang bukti) diamankan guna rangkaian proses penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Deky.

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Capricorn Hari Ini, Rabu 9 November 2022: Tanggalkan Ego, Raih Kesempatan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Diakhir penyampaiannya, Iptu Deky mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Bangkep dan Balut.***

Editor: Stepensopyan Pontoh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X