SANGALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menjemput terpidana Supardi Ente (47) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Supardi Ente merupakan mantan Kepala Desa Siuna yang terjerat kasus penggelapan dana bantuan CSR perusahaan tambang nikel untuk pembangunan masjid di Desa Siuna.
Dalam rilisnya, Kejari Banggai menyebutkan bahwa tim Jaksa menjemput Supardi Ente sekira pukul 11.13 Wita.
Penjemputan Supardi Ente sebagai terpidana kasus penggelapan dana bantuan pembangunan masjid Siuna dilakukan berdasarkan putusan kasasi bernomor: 660 K/Pid/2022.
Baca Juga: SAKIP Banggai Tahun 2021 Mengalami Penurunan, 4 Komponen Penilaian Terkoreksi
Pihak Kejari Banggai menyebutkan bahwa Supardi Ente telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 372 KUHPidana.
"Yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan".
Sebelum penjemputan, tim Jaksa melakukan pemantauan dan melihat terpidana berada di rumahnya sehingga langsung melakukan penangkapan.
Supardi Ente langsung dieksekusi tim Jaksa dan dijebloskan ke Lapas Kelas II B Luwuk.
Artikel Terkait
Kasus Kades Siuna Segera Dilimpahkan ke JPU
Bupati Amirudin Proyeksi Desa Teku dan Siuna Jadi Kawasan Industri Khusus, Ini Dampak Positifnya
Mantan Kades Siuna Divonis 2,6 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penggelapan
Tuntut Kompensasi Dampak Lingkungan di Siuna, FMSM Bangun Posko di Jalur Tambang Nikel
Ini Penyebab Benyamin Pongdatu Dinonaktifkan Sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banggai