SANGALU - Dugaan adanya aliran dana peredaran narkoba yang akan digunakan untuk pencalonan Legislatif (Nyaleg) pada Pileg 2024 jadi perhatian pihak kepolisian.
Kini Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto langsung mengeluarkan intruksi untuk memetakan aliran dana narkoba diduga dipakai Nyaleg.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) turun tangan.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Mendikbud Siapkan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah Tahun Ini
Agus mengatakan instruksi tersebut untuk mengantisipasi aliran dana tersebut agar tidak mengganggu proses Pemilu 2024.
“Saya minta seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu,” ujar Agus dalam keterangannya dikutip Jumat 26 Mei 2023 dikutip dari PMJ News.
“Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu,” tambahnya.
Baca Juga: Staf DPP Partai Demokrat Diduga Terlibat Korupsi, KPK Sita Dana Rp 1,5 Miliar
Lebih lanjut, Agus juga menyampaikan dalam pelaksanaan penegakan hukum harus secara profesional, adil, dan berintegritas karena Bareskrim Polri merupakan salah satu instansi yang berperan penting mensukseskan gelaran Pemilu 2024.
“Laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas,” kata Agus.***