SANGALU—Perayaan Hari Kemerdekaan ke-77 RI sudah di depan mata.
Setiap kali bulan Agustus tiba, seluruh rakyat Indonesia mengibarkan Bendera Merah Putih. Bendera Merah Putih berkibar gagah di kantor pemerintah, institusi swasta, rumah-rumah, bahkan hingga ke pelosok negeri.
Pengibaran Bendera Merah Putih menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan simbol perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang pada tahun ini menginjak angka 77 tahun.
Meskipun dilakukan setiap tahun, ternyata pemasangan Bendera Merah Putih jelang Hari Kemerdekaan RI memiliki aturan tersendiri yang harus diketahui semua rakyat Indonesia.
Baca Juga: Pastikan Penanganan Darurat Banjir Bandang Berjalan Efektif, Kepala BNPB Bertolak ke Parigi Moutong
Aturan tersebut, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Hal yang Harus Diketahui Tentang Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus, Ada Aturannya Sesuai UU, pada 31 Juli 2022, diketahui ada 5 poin tertulis tentang aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang dimuat dalam Pasal 7, sebagai berikut:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca Juga: Tiba dengan Selamat di Gorontalo, Besok Mahasiswa Fatek UMLB Mulai Praktikum
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Artikel Terkait
Dinkop dan UKM Kabupaten Banggai Imbau Pelaku Usaha Kecil Menengah Segera Mengurus Sertifikat Halal
Mahasiswa Peserta KKN MAs Unismuh Luwuk Banggai Resmi Dilepas, Bakal Disebar di Tiga Kabupaten di Sulsel
Mahasiswa KKN UMLB Posko Kecamatan Banggai Siap Sukseskan Program Pemerintah Balut
Peringati 1 Muharam, Mahasiswa KKN Posko Kota Unismuh Luwuk Banggai Laksanakan Pengajian Bersama
Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Kesbangpol Banggai akan Konsultasi dengan Bupati
Mahasiswa KKN Unismuh Luwuk Banggai Angkatan XXXII Terus Realisasikan Proker
Relawan Oke Salurkan Bantuan pada Korban Banjir di Toili Kabupaten Banggai