Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
Ketujuh adalah golongan Fi Sabilillah.
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.
Kedelapan, golongan Ibnu Sabil.
Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Itulah penjelasan 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat.***
(Nafisah Misgiarti/Portal Jember)
Artikel Terkait
8 Golongan Penerima Zakat, Salah Satunya Ibnu Sabil
Serahkan Zakat Kepada BAZNAS, Berikut Imbauan Presiden Jokowi untuk Kepala Daerah
Tunaikan Zakat Fitrah Sebelum Salat Ied, Berikut Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Wajib Bagi Setiap Muslim, Berikut Niat Bayar Zakat Fitrah dan Syaratnya
Zakat Penghasilan Wajib Dibayar Jika Anda Berpenghasilan Sebesar Ini, Berikut Cara Menghitungnya
Bagaimana Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain, Simak Penjelasan Berikut Ini