SANGALU—Salah satu upaya melindungi anak-anak adalah dengan memberikan hak atas identitas anak, melalui akta kelahiran.
Akta kelahiran dapat dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil, kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Anak yang memiliki akta kelahiran terlindungi keberadaannya.
Dilansir dari akun @indonesiabaik.id yang diunggah Senin 25 Maret 2022, dampak positif dan negatif jika anak Anda tidak memiliki akta kelahiran.
Baca Juga: Batu Empedu dan Faktor Risikonya, Ini Penjelasan Dokter Decsa
Dampak positif memiliki akta kelahiran:
1.Diakui oleh negara
2.Ikatan hukum hubungan dengan orang tua baik dalam hal tanggung jawab ataupun hak waris