SANGALU—Pemerintah akhirnya membuat peraturan untuk isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron yang bergejala ringan atau tanpa gejala.
Dilansir dari akun Dokter Adam Prabata, peraturan ini tercatat dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.
Menurut Dokter Adam Prabata peraturan ini memuat, pasien Covid-19 varian Omicron gejala ringan atau tanpa gejala bisa lakukan isolasi mandiri dengan syarat tertentu.
Dilansir dari akun Dokter Adam Prabata @adamprabata, yang diunggah Kamis 20 Januari 2022, berikut syarat klinis dan perilaku untuk isolasi mandiri.
Baca Juga: Info Loker! RSUD Tarakan Jakarta Butuh Perawat
Syarat Klinis dan Perilaku
1.Usia kurang dari 45 tahun
2.Tidak memiliki komorbid
Artikel Terkait
Apakah Vaksin Moderna dan Pfizer Sebabkan Miokarditis? Simak Secara Lengkap Penjelasan Dokter Adam Prabata
Risiko DM pada Anak yang Pernah Terkena Covid-19 Lebih Tinggi, Ini Penjelasan Dokter Adam Prabata
Gelombang Omicron, Dokter Adam Prabata: Tingkatkan Jumlah Kasus Rawat Inap pada Anak
Bagaimana Efektivitas Kombinasi Booster Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasan Dokter Adam Prabata
Segera Lakukan Booster Vaksin, Dokter Adam Prabata: Angka Kematian 25 Kali Lebih Rendah
Apa Itu Vaksin Zifivax? Simak Penjelasan Dokter Adam Prabata