SANGALU - Ketua Program DSI IPPI Sulawesi Tengah (Sulteng) Hamid A Cennu SH MH CPM CPArb mengingatkan peran penegak hukum.
Menurut Hamid (sapaan akrabnya) bahwa Penegak hukum merupakan suatu profesi yang memiliki tugas dan wewenang secara yuridis untuk menegakkan keadilan.
Ia melanjutkan kalangan akademisi ataupun praktisi hukum mengenal adanya 5 pilar penegak hukum yaitu Kepolisian, Jaksa, Advokat, Hakim, dan Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga: Bupati Amirudin Resmi Pimpin Askab PSSI Banggai
Institusi atau profesi penegak hukum tersebut memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum serta memiliki kewenangan untuk penangkapan, memeriksa, mengawasi, memproses peradilan atau wewenang lain sesuai dengan perintah dari undang-undang masing-masing profesi atau instansi.
Lahirnya undang-undang advokat melahirkan paradigma baru bahwa advokat merupakan salah satu penegak hukum sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
Proses penegakan hukum di Indonesia melalui beberapa peraturan perundang-undangan mewajibkan adanya proses mediasi sebelum dilakukanya sidang atas suatu perkara pada tingkat pertama.
Tujuanya adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Secara makna mediasi sendiri merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Makna dari mediator sendiri yaitu pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Mediator sendiri dapat dari Hakim ataupun non hakim yang telah memiliki sertifikat kompetensi mediator dan telah terdaftar di mahkamah Agung (MA).
Pelaksanaan mediasi dalam sebuah segketa ataupun sebuah kasus hakikatnya telah mengimplementasikan dari falsafah bangsa Indonesia yaitu nilai pada sila Ke-empat permusyawaratan.
Faktor penting yang mempengaruhi berhasil atau tidak nya sebuah mediasi tentu tidak lepas dari peran seorang mediator yang menangani perkara tersebut.