SANGALU—Viral seorang pekerja perempuan yang diminta melakukan hubungan seksual sebagai imbalan atas penandatanganan kontrak.
Dari dari kasus itu, publik tahu bahwa perempuan tidak benar benar aman dalam tempatnya kerja.
Dilansir dari akun Instagram Kemnaker berikut bentuk-bentuk pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja:
Baca Juga: Breaking News! PDIP Ajukan Daftar Caleg di KPU Banggai
1. Pelecehan Fisik
Pelecehan fisik adalah sentuhan yang tidak diinginkan, yang mengarah pada perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik, atau menatap penuh nafsu.
2.Pelecehan Lisan atau Verbal
Pelecehan verbal adalah ucapan atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk juga lelucon dan komentar bernada seksual.
3.Pelecehan Isyarat
Pelecehan isyarat adalah bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir.
Baca Juga: Rektor Serahkan SK Wakil Dekan, Tak Ada Perubahan Struktur Pimpinan FKIP Unismuh Luwuk Banggai
4.Pelecehan Tertulis/Gambar
Pelecehan bentuk ini adalah menampilkan bahan pornografi, gambar, screensaver atau poster seksual atau pelecehan lewat email dengan moda komunikasi elektronik lainnya.
5.Pelecehan Psikologis/Emosional
Artikel Terkait
Alami Pelecehan Seksual, Berikut Call Center untuk Tempat Pengaduan
KAI Masukan Dalam Daftar Hitam Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api
Kasus Pelecehan Seksual Catcalling: Sopir Blue Bird dan WNA Rusia Sepakat Berdamai
Geram Dengan Kasus Pelecehan seksual di Bekasi, Menaker Ida Fauziyah Ambil Langkah Ini
Aktivis Perempuan HMI Banggai Apresiasi Pembentukan Satgas PPKS di Untika Luwuk
Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Berikut Beberapa Penyebabnya
Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Berikut Hal yang Perlu Diterapkan