SANGALU—Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja. Pun pada tempat Anda bekerja. Pelecehan seksual bisa dialami oleh perempuan dan laki-laki.
Artikel ini memuat tentang pelecehan seksual di tempat kerja. Setiap pekerja tentu menginginkan tempat kerja yang menjadi ruang aman, termasuk aman dari pelecehan seksual.
Dilansir dari akun Instagram Kemnaker, pelecehan di tempat kerja dapat terjadi apabila:
Baca Juga: Breaking News! PDIP Ajukan Daftar Caleg di KPU Banggai
1. Perbuatan tersebut, mempunyai efek untuk menciptakan sebuah lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan, atau menyinggung perasaan.
2.Di-quid pro quo atau “ini untuk itu” yaitu suatu situasi ketika berkomitmen pengusaha, Menejemen, pengawas, anggota co manajemen atau pekerja, melakukan atau berusaha untuk mempengaruhi proses hubungan kerja atau kondisi kerja atau pelamar kerja dengan imbalan.
3.Perbuatan tersebut tidak dapat diterima oleh korban dan menyinggung, sehingga merupakan perbuatan yang bersifat subyektif dari perspektif penerima seksual.
Baca Juga: Rektor Serahkan SK Wakil Dekan, Tak Ada Perubahan Struktur Pimpinan FKIP Unismuh Luwuk Banggai
Jika Anda, pernah mengalami kondisi tersebut di atas, segera laporkan dan jangan diam! ***
Artikel Terkait
Dua Bentuk Pelecehan Seksual Ini Menurut Menaker Ida Tidak Boleh Menimpa Pekerja Perempuan
Instruksikan DP3AKB Jawa Barat Dampingi Korban Pelecehan Seksual, Ridwan Kamil: Biadab dan Tidak Bermoral
KAI Masukan Dalam Daftar Hitam Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api
Kasus Pelecehan Seksual Catcalling: Sopir Blue Bird dan WNA Rusia Sepakat Berdamai
Geram Dengan Kasus Pelecehan seksual di Bekasi, Menaker Ida Fauziyah Ambil Langkah Ini