SANGALU - Pembakaran salinan Al Quran di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, beberapa waktu lalu memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno.
Dave menyatakan DPR RI akan mengambil langkah dengan cara menaikkan isu pembakaran salinan Al Quran ke tingkat bilateral atau multilateral.
Menurut Dave, tindakan pembakaran salinan Alwuran oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia itu, menurutnya, merupakan bentuk penghinaan terhadap umat Islam di dunia.
"Kita sebagai bangsa yang amat menghormati umat beragama sudah jadi kewajiban untuk mengutuk hal tersebut," ucap Dave pada Selasa, 24 Januari 2023.
Lebih lanjut ia menjelaskan, langkah diplomasi internasional tersebut akan diambil Komisi I DPR yang mengampu bidang luar negeri. Hal ini akan dilakukan apabila tidak ada langkah tegas setelah Kementerian Luar Negeri RI menempuh jalur diplomasi dengan memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia, Marina Berg.
"Dari Kemlu infonya akan memanggil Dubes (Marina Berg), bila tidak ada sikap yang tegas dan jelas, Komisi I akan menaikkan isu ini ke bilateral atau multilateral," katanya dikutip dari laman Parlementaria pada Rabu, 25 Januari 2023.
Baca Juga: Minta Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Ternyata Segini Gaji Kepala Desa, Lebih Besar dari PNS?
Ia pun menyebut pemerintah Swedia tidak bisa bersembunyi dengan alasan kebebasan berdemokrasi dan berpendapat untuk membenarkan aksi tersebut.
Karena alasan kebebasan ini dinilai dapat berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas lagi.
Artikel Terkait
Terekam CCTV, Begini Kronologis Pembakaran Masjid di Makassar oleh OTK
Setelah Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid di Makassar
Insiden Pembakaran Mimbar Masjid di Makassar, Mahfud MD: Mengutuk Para Pelakunya
Peristiwa Sejarah Dunia pada Tanggal 4 November : 200 Ribu Orang Turun Aksi Bela Al-Quran di Jakarta
MUI Kecam Pembakaran Al Qur'an oleh Kelompok Paludan, Pemerintah Swedia Diminta Ambil Tindakan Tegas