Mendes PDTT Sebut Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Masyarakat Desa

- Selasa, 24 Januari 2023 | 18:28 WIB
Mendes PDTT Gus Halim saat berbicara saat pertemuan dengan para Kades di Jombang, Jawa Timur. (kemendesa.go.id)
Mendes PDTT Gus Halim saat berbicara saat pertemuan dengan para Kades di Jombang, Jawa Timur. (kemendesa.go.id)


SANGALU
- Aksi demonstrasi untuk menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan oleh para Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu mendapat tanggapan yang meluas.

Pro dan kontra datang dari berbagai kalangan, termasuk Kementerian Desa dan PDTT (Kemendes PDTT) yang membawahi langsung pemerintah desa.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim menilai masa jabatan Kades selama 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Gemini, Rabu 25 Januari 2023: Kesuksesan Pasti Menjadi Milik

Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Gus Halim saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang pada Senin, 16 Januari 2023.

Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Taurus, Rabu 25 Januari 2023: Kepercayaan Diri Terpukul

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya dikutip dari laman Kemendes PDTT pada Selasa, 24 Januari 2023.

Sehingga lanjut Gus Halim, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi Kades, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Aries, Rabu 25 Januari 2023: Timbang Kalimat Sebelum Berbicara

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelas Gus Halim.

Halaman:

Editor: Alisan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X