SANGALU - Tuntutan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) tengah ramai diperbicangkan.
Usulan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi kontroversi setelah aksi demonstrasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Jika diterapkan, seorang Kades bisa menjabat selama 27 tahun.
Presiden Jokowi pun ikut bicara soal usulan perpanjangan masa jabatan Kades. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Baca Juga: Jokowi Angkat Bicara Soal Usulan Kemenag Terkait Kenaikan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta: Sudah Ramai!
Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan Kades yang disuarakan mereka di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta pada Selasa, 24 Januari 2023.
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para Kades. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para Kades tersebut kepada DPR RI.
Artikel Terkait
Ini Agenda Presiden Jokowi Saat Kunjungan ke Sulawesi Utara
Resmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Sulawesi Utara, Presiden Jokowi: Manado Pernah Banjir Bandang
JATAM Minta Presiden Jokowi Hentikan Operasi dan Cabut Izin PT GNI di Morut
Tinjau Likupang, Presiden Jokowi Optimis Sulut akan Ramai Dikunjungi Turis
Presiden Jokowi Masih di Sulut, Kunjungi Bunaken hingga Pantai Malalayang