SANGALU—Kementerian Kesehatan memberikan izin untuk melalukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi lansia.
Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi kelompok lanjut usia.
Mulai November 2022, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi lansia (usia 60 tahun ke atas) dimulai.
Vaksinasi untuk dosis kedua ini telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM serta memperhatikan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi lansia dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Lantas vaksin apa aja yang dapat diberikan?
Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk lansia dilansir dari akun instagram Kementerian Kesehatan RI, sebagai berikut.
Artikel Terkait
Musim Haji 2022: Vaksinasi Harus Lengkap dan Ada Batasan Usia
Terus Digenjot, dr Wayan Suartika: Pelonggaran Masker Harus Dibarengi Peningkatan Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi Covid-19 Berlanjut, Kadinkes Banggai: Belum Terbentuk Kekebalan Kelompok
Subvarian Omicron XBB Masuk Indonesia, Berikut Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Banggai
Update Vaksinasi Covid-19, Capaian Dosis Kedua Kabupaten Banggai 51,9 Persen
Kapolsek Luwuk Pastikan Kelancaran Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kampung Baru, Percepat Herd Immunity