SANGALU - Jaksa Agung secara resmi menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice dalam tindak pidana narkotika.
Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative jutice dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu tersangka Apriyanto Yusuf alias Apris dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.
Apris disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah, Rabu 23 November 2022 : Sehari Dua Kali Hujan Petir di Luwuk
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Apriyanto Yusuf positif menggunakan narkotika jenis Benzodiazepin.
Apriyanto Yusuf juga menyimpan 5 linting ganja yang telah diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Adapun alasan Apriyanto Yusuf penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena barang bukti yang ditemukan masih dalam klasifikasi pemakaian 1 hari.
Baca Juga: Joe Biden Bawa The Beast ke Bali, Ada Andil Bea Cukai
Kedua, Apriyanto Yusuf tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan peredaran gelap narkotika.
Artikel Terkait
Rumah Restorative Justice Fakultas Hukum UMLB Diresmikan, Kajari Banggai: Untuk Mitigasi Risiko
Atas Nama Restorative Justice, Polda Sulteng Siap Bebaskan 8 Tersangka Pemerasan dan Pengancaman
Kejari Banggai Beri Penerangan Hukum, Mitigasi Risiko Penggunaan Keuangan Daerah
Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Banggai, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan
Kejari Banggai Musnahkan Babuk Sabu-sabu hingga Rekapan Tabel Shio
Inkracht! Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara, 18 Di Antaranya Tindak Pidana Narkotika