SANGALU—Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan pemekaran provinsi keempat di Papua. Adalah Provinsi Papua Barat Daya, yang disahkan pada sidang paripurna DPR pada Kamis 17 November 2022.
Pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya ini menyusul peresmian tiga provinsi baru sebelumnya.
Provinsi Papua Barat Daya sendiri memiliki ibu kota di Kota Sorong. Wilayahnya mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Meskipun provinsi ini bernama Provinsi Papua Barat Daya, tetapi provinsi ini terletak di bagian barat laut Pulau Papua.
Baca Juga: Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2023 Capai Rp2,4 Triliun
Provinsi ini terletak di sebuah kawasan yang bernama Semenanjung Doberai atau Semenanjung Kepala Burung di bagian barat laut Pulau Papua.
Dilansir dari instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, diketahui Provinsi Papua Barat Daya memiliki iklim dan ekosistem tropis dengan hutan hujan dan pegunungan.
Provinsi Papua Barat Daya memiliki batas dengan Samudera Pasifik di sebelah Utara, Teluk Bintuni, pegunungan Arfak dan Monokwari di sebelah timur; serta Laut Seram, Teluk Berau, Laut Halmahera di sebelah Selatan dan Barat.
Baca Juga: Kejari Banggai Musnahkan Babuk Sabu-sabu hingga Rekapan Tabel Shio
Artikel Terkait
Ini 3 Jenis Kopi Favorit Asal Papua yang Menjadi Idola Dunia
Papua Akan Punya Kampus Bertaraf Internasional
Lebih Dekat dengan Tiga Provinsi Baru di Papua, Pembagian Berdasarkan Wilayah Adat
Pertamina Berhasil Temukan Cadangan Hidrokarbon di Papua Barat, Kado Manis untuk Ulang Tahun ke-77 RI
Kemendagri Kebut Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir Tiga DOB Papua
Sah! DPR dan Pemerintah Setujui RUU Provinsi Papua Barat Daya