SANGALU - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) harus dipulangkan ke Indonesia, sehingga tidak bisa menunaikan ibadah haji.
Kemenag menjelaskan, sebelum dipulangkan 46 WNI itu tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
Sebanya 46 jemaah haji itu berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Baca Juga: Mahasiswa KKN UMLB Angkatan XXXII akan Ditempatkan di Seluruh Desa di Pulau Banggai Kabupaten Balut
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Dibiayai Ratusan Juta, Air Mancur Terapung di Teluk Lalong Tak Lagi Berfungsi
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah pada Sabtu 2 Juli 2022.
Artikel Terkait
Siap Diberangkatkan, Bupati Banggai akan Lepas Calon Jemaah Haji
113 Calon Jemaah Haji dari Kabupaten Banggai Diberangkatkan
Jemaah Haji Asal Sulteng Diberangkatkan ke Balikpapan, Sabtu Bertolak ke Jeddah
Tergabung di Kloter 3, Jemaah Haji dari Banggai Diberangkatkan Menuju Arab Saudi
Cuaca Sangat Panas, Jadwal Lempar Jumrah Jemaah Haji Berubah