SANGALU - Kementerian Kominfo mengambil tindakan tegas jika perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google segera lakukan pendaftaran.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo hanya memberikan batas wakti sampai 20 Juli 2022 kepada Google dan PSE lainnya.
“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate.
Baca Juga: WN Estonia Ditangkap karena Bobol Bank BUMN Senilai Rp300 Juta dengan Metode Skimming di Jakarta
“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” ucap Johnny melanjutkan.
Informasi ini sebagaimana dikutip dari artikel Pikiran-Rakyat.com dalam berita berjudul 'Menkominfo Dorong Google hingga Facebook Segera Mendaftar agar Tidak Diblokir: Jangan Tunggu Batas Waktu' pada Selasa, 28 Juni 2022.
Pada Senin, 27 Juni 2022, Johnny telah melakukan pertemuan dengan sebanyak 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Belum Ada Penyakit Mulut dan Kuku, Banggai Masuk Zona Hijau
Pertemuan ini dilakukan untuk menekankan kewajiban pendaftaran PSE, ia juga menegaskan bahwa setiap PSE di negara mana pun harus tunduk pada ketentuan di negara tersebut.
Artikel Terkait
Kementerian Kominfo Bangun Satelit Multifungsi, Jangkau 150.000 Tempat Layanan Publik
IKN di Kalimantan Timur Didukung Jaringan 5G, Kementerian Kominfo: Sistem Smart City
Ini Daftar Capaian PAD dari Retribusi di 12 OPD di Pemda Banggai, Dinas Kominfo Hanya Hasilkan 0,56 Persen
Realisasi PAD Dinas Kominfo Banggai: Menara Telekomunikasi 0 Persen, Videotron hanya Rp1.806.000
Realisasikan Smart City di Banggai, Kementerian Kominfo Lakukan Pendampingan Penyusunan Masterplan