SANGALU—Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dalam SE tersebut, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji 13.
Untuk THR dan gaji 13 diberikan pemerintah daerah (pemda), akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Non PNS Segera Cair, Simak Persyaratannya
Selain itu juga THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Juga pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Dikutip dari Zona Surabaya Raya dalam artikel berjudul THR dan Gaji Ke 13 Siap Cair, Berikut Aturannya dari Mendagri untuk Pemda, pada 19 April 2022, dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan.
Baca Juga: SKPT Telah Terbit, Sertifikasi Guru Non PNS akan Segera Cair
Artikel Terkait
Kemnaker Minta Pengusaha Lakukan Dua Hal, Salah Satunya Segera Tunaikan THR
Segera Cair, Presiden Jokowi Teken PP Tentang THR, Gaji 13, dan Tukin 50 Persen untuk ASN
Kabar Baik! Jokowi Pastikan THR dan Gaji Ke-13 Segera Cair
Presiden Jokowi Pastikan THR dan Gaji 13 segera Cair, Ada Tambahan Bonus!
Dua Pekan Jelang Idulfitri, Menaker Ida Fauziyah Yakin Pengusaha akan Bayar THR Secara Penuh
Apakah Pekerja yang Istirahat Melahirkan Mendapatkan THR? Ini Ketentuan Berdasar Permenaker No 6 Tahun 2016
Pencairan THR dan Gaji Ke-13, Sri Mulyani Harapkan Dapat Dorong Ekonomi Nasional