SANGALU—Untuk mendukung kelancaran perkembangan jasa konstruksi di Indonesia, Kementerian PUPR akan relaksasi izin usaha.
Relaksasi yang dilakukan oleh Kementerian PUPR nantinya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Ini disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam pembukaan Mukernas Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional yang dilaksanakan pada Sabtu 22 Januari 2022.
Baca Juga: Jembatan Gantung Girpasang Diresmikan, Tak Hanya Pangkas Jarak Tapi Juga Jadi Tempat Wisata
“Tujuan dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen),” ujar Menteri Basuki dilansir dari akun instagram @kemenpupr.
“Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR, akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha, tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan,” Kata Menteri Basuki, melalui akun Kementerian PUPR yang diunggah pada Minggu 23 Januari 2022.
Nantinya salah satu syarat yang akan direlaksasi adalah reference aset dari 3 tahun menjadi 10 tahun.
Baca Juga: BPS Rilis 10 Provinsi dengan Indeks Kebahagiaan Tertinggi
Artikel Terkait
Antisipasi La Nina, Kementerian PUPR Bangun Tanggul 900 Meter
Kementerian PUPR Ambil Terobosan, Komitmen Selesaikan Jalan Trans Papua 3.462 Km Tahun 2022
37 Unit Jembatan CH di Pulau Jawa akan Diganti Tahun Depan, Ini Alasan Kementerian PUPR
Gerakan PUPR Bijak Kelola Sampah, Bawa 25 Generasi Muda ke TPST Bantar Gebang dan RPM Bekasi
Antisipasi Penurunan Muka Tanah Jakarta, Kementerian PUPR Gandeng Kemendagri dan Pemprov DKI Jakarta
1520 Rumah untuk Papua Barat, Kementerian PUPR Gunakan Skema Padat Karya
Menuju MotoGP, Kementerian PUPR Membangun 398 Sarhunta