SANGALU - Covid-19 varian Omicron tak bisa dianggap sepele, sehingga protokol kesehatan wajib tetap dipatuhi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengumumkan bahwa varian Omicron telah menyebabkan 2 orang meninggal.
Dengan meninggalnya dua pasien terkonfirmasi Covid-19 Omicron artinya kasus pertama di Indonesia.
Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Gemini, 23 Januari 2022 : Pendapatan Cenderung Meningkat
Seperti diketahui jika Omicron varian Covid-19 yang memiliki daya tular tinggi telah menyebar di Indonesia.
Kemenkes mengatakan jika dua korban tersebut adalah kasus transmisi lokal yang meninggal di RS Sari Asih Ciputat.
"Satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan Kemenkes yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Nadia secara jelas mengatakan jika kedua pasien Omicron yang meninggal memiliki komorbiditas atau penyakit penyerta.
Sebagai informasi, pada Sabtu, 22 Januari 2022, Indonesia memiliki 3.205 kasus baru Covid-19.
Artikel Terkait
Pantau Perkembangan Omicron, Pemerintah Akan Evaluasi Kebijakan PPKM Setiap Minggu
Omicron Menyebar di Beberapa Wilayah Ini, Menko Luhut Imbau Masyarakat Lebih Berhati-hati
Pemerintah Membuat Aturan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid-19 Omicron, Berikut Penjelasan Dokter Adam Prabata
Tanggapi Hoaks, dr Adam Prabata: Orang Terkena Varian Omicron Tanpa Gejala Tetap Bisa Tularkan ke Orang Lain
Berikut Persyaratan Isoman Pasien Terkonfirmasi Varian Omicron