Korban Kecelakaan Maut Balikpapan Dipastikan Dapat Santunan, Jasa Raharja: Tidak Perlu Khawatir

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 02:00 WIB
Jasa Raharja pastikan semua korban kecelakaan di Balikpapan dapat santunan. (Twitter)
Jasa Raharja pastikan semua korban kecelakaan di Balikpapan dapat santunan. (Twitter)

SANGALU - PT Jasa Raharja sebagai asuransi pembiayaan kecelakaan lalu lintas angkat bicara terkait kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, 21 Januari 2022.

Dalam tanggapannya atas insiden kecelakaan maut di Balikpapan tersebut, pihak PT Jasa Raharja menegaskan bahwa belasan korban kecelakaan maut di Balikpapan bakal mendapatkan santunan.

Pada tragedi kecelakaan maut di Balikpapan ini PT Jasa Raharja mengeluarkan pernyataan resmi dengan mengawali ungkapan duka cita atas kecelakaan yang membuat lima orang meninggal dunia.

Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Diamankan Polisi, Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Balikpapan Jadi Tersangka

Dikutip dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul 'Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Maut Balikpapan Dapat Santunan', berdasarkan data korban, selain lima orang meninggal dunia, empat orang alami luka berat.

Sedangkan lainnya mendapat luka ringan dari kecelakaan maut yang disebabkan truk yang melaju cepat diduga karena rem blong.

Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia, tutur dia, sementara ini telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.

Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Pecahkan Rekor 1989 Setelah Dihajar Australia 18-0, Tagar 'Mending WO' Ramai di Twitter

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga.

“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” tutur Rivan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Kesal Istri Ditembak Pria Lain, Suami Ambil Golok Lalu Tebas Perayu : Korban Alami 22 Jahitan di Wajah

Halaman:

Editor: Stepensopyan Pontoh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X