SANGALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 agar membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)
Pasalnya, hingga saat ini, KPU baru mengantongi 9 Parpol yang terdata memiliki RKDK.
Untuk itu, KPU siap memfasilitasi jika terdapat Parpol yang ingin membuka RKDK, baik di Bank BUMN maupun Swasta.
Baca Juga: Memudahkan Evaluasi, Bawaslu Bakal Rumuskan Alat Ukur Kinerja Pengawas Pemilu
"Kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan itu," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu 27 Mei 2023, dikutip dari Info Publik.
Idham menyebutkan, KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK.
Pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
Baca Juga: Rebecca Klopper Bakal Dipanggil Polisi Terkait Video 47 Detik Mirip Dirinya
Penyebabnya, seturut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
Selain itu, RKDK ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan.
"Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, Komisi Pemberantasan Korupsi dan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," katanya.
Baca Juga: KABAR TERBARU Permohonan Kasasi Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Lakukan Hal Ini
Idham memerinci, baru 9 parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni:
1. Partai Golkar,
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
3. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
4. Partai Amanat Nasional (PAN).
5. Partai Demokrat,
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
7. Partai Perindo,
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
9. Partai Ummat.***