• Sabtu, 23 September 2023

Gawat! Bareskrim Polri Bongkar Indikasi Aliran Dana Peredaran Narkotika Untuk Nyaleg

- Kamis, 25 Mei 2023 | 07:08 WIB
Gawat! Bareskrim Polri Bongkar Indikasi Aliran Dana Peredaran Narkotika Untuk Nyaleg
Gawat! Bareskrim Polri Bongkar Indikasi Aliran Dana Peredaran Narkotika Untuk Nyaleg

SANGALU - Kepolosian Republik Indonesia (Polri) mewanti-wanti adanya indikasi aliran dana peredaran narkotika yang akan digunakan untuk kepentingan Pimilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Pasalnya Bareskrim Polri telah menemukan indikasi aliran dana peredaran narkotika pada Pileg 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Baca Ini Sebelum Kendaraan Anda Ditarik Paksa Debt Collector Leasing!

Ia mengatakan indikasi tersebut ditemukan pihaknya ketika melakukan penindakan sejumlah anggota legislatif di sejumlah daerah.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” ujar Jayadi saat dihubungi wartawan, Rabu 24 Mei 2023.

Kendati begitu, Jayadi belum merinci perihal ditemukannya indikasi tersebut atau siapa saja anggota legislatif yang dimaksud.

Baca Juga: Waduh! Video Maria Vania Diserbu Netizen, ‘Ekspresinya Buat Aku Ngelag’

Dia hanya menyebut ada anggota DPRD yang pernah ditangkap terkait narkotika.

Jayadi menambahkan, pihaknya masih terus mendalami adanya temuan tersebut. Setelah ditemukan data dan fakta yang akurat, rencananya penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).***

Editor: Marhum Sangalu

Tags

Terkini

Ini Penyebab Kantor Bupati Pohuwato Terbakar!

Kamis, 21 September 2023 | 15:54 WIB

Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Dikabarkan Terbakar

Kamis, 21 September 2023 | 15:26 WIB

BPKP Buka Ratusan Formasi PPPK, Gaji Tembus Rp12 Juta

Rabu, 20 September 2023 | 09:09 WIB

Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan Haram, Kok Bisa?

Selasa, 19 September 2023 | 20:13 WIB
X