SANGALU - Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dikabarkan kembali memperlakukan tilang manual.
Diketahui, sebelumnya Polri sempat menerapkan tilang elektronik (ETLE), dan kini kembali berlakukan tilang manual.
Namun, petugas yang melaksanakan tilang manual ini tidaklah asal-asalan. Sebab ada hal yang harus diketahui sebelum melakukan tilang.
Baca Juga: WADUH! Aleg DPR RI Bukhori Yusuf Dipolisikan Istri Kedua, Bareskrim Polri Ambil Langkah Ini
Sebab, Polri menegaskan personil yang bertugas melaksanakan tilang manual harus memiliki sertifikasi khusus.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penmas Devisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang dikutip dari PMJ News.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aturan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/ Tanggal 12 April 2023.
Baca Juga: Kunjungan ke Rumah Jurnalis Banggai, Tutup Roadshow Kelembagaan Media SKK Migas dan JOB Tomori
"Penindakan pelanggar lalin hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki kep (keputusan) penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalin," ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 22 Mei 2023.
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010 poin 5 menyebut petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15 menyebut penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.
"Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal satu tahun," terangnya.
Ramadhan menambahkan, sertifikasi ini untuk mewujudkan profesionalitas petugas penindak pelanggaran.
Selain itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai pembina fungsi lalu lintas secara terus-menerus memberikan pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya.***