• Sabtu, 23 September 2023

Tersandung Kasus Korupsi Infrastruktur BTS, Johny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Rabu, 17 Mei 2023 | 20:12 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, memberikan keterangan pers. (Dok Humas Kejaksaan Agung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, memberikan keterangan pers. (Dok Humas Kejaksaan Agung)

SANGALU—Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate ditetapkan sebagai tersangka. Johny G Plate yang menjabat sebagai menteri untuk masa bakti 2019-2024 ini, tersandung perkara dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Johny G Plate.

Adapun penetapan Johny G Plate tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

 Baca Juga: Kabar Baik! Pendaftaran Program Bridging Course Bagi Mahasiswa Telah Dibuka

Johny G Plate ditahan selama 20 hari, terhitung 17 Mei sampai dengan 5 Juni 2023.

Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Penahanan terhadapnya dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Atas tindakannya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999; sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Baca Juga: Tulisan Tangan dengan Huruf Kecil Itu Membuka Penutup 30 Tahun, Bahagia Anak-Anak KAT Suku Kini dan Tiboboi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, menteri kelahiran Ruteng NTT ini, diperiksa dengan status sebagai saksi.

Ia diperiksa oleh 4 orang Tim Penyidik selama kurang lebih 2 jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 10.30 WIB.

Untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Johny G Plate, Tim Penyidik mencecar tersangka dengan 33 pertanyaan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai Rp8.032.084.133.795. 

 Baca Juga: Penting! Ini Ketentuan Konser Coldplay bagi Fans dengan Kebutuhan Khusus dan Ibu Hamil

Halaman:

Editor: Haris Ladici

Sumber: Kejaksaan Agung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Penyebab Kantor Bupati Pohuwato Terbakar!

Kamis, 21 September 2023 | 15:54 WIB

Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Dikabarkan Terbakar

Kamis, 21 September 2023 | 15:26 WIB

BPKP Buka Ratusan Formasi PPPK, Gaji Tembus Rp12 Juta

Rabu, 20 September 2023 | 09:09 WIB

Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan Haram, Kok Bisa?

Selasa, 19 September 2023 | 20:13 WIB
X