SANGALU—Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate, resmi jadi tersangka kasus penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda.
Lokasi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Johny G Plate.
Penggeledahan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus berlangsung pada Rabu 17 Mei 2023.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu:
Baca Juga: Beli Tiket Konser Coldplay, Ini Syarat dan Ketentuan
1. Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
2. Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Diketahui Johny G Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika, yang menjabat dari tahun 2019 hingga 2024.***
Artikel Terkait
31 Juta Pengguna Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi, Menkominfo: Digitalisasi Adalah Kunci
Presiden Jokowi Perintahkan OJK Moratorium Izin Pinjol, Menkominfo: Tanpa Kompromi
Tangani e-Commerce dan Fintech Bermasalah, Menkominfo: Banyak Tantangan pada Platform Digital
Kominfo Buka Blokir Empat Aplikasi di PSE, Masyarakat Kini Bisa Akses Steam dan DoTA
Siaran TV Analog Dihentikan, Begini Penjelasan Menkominfo
Migrasi dari TV Analog ke TV Digital Dituding Rugikan Masyarakat, Kementerian Kominfo: Sangat Subyektif
Beberkan Manfaat Migrasi dari TV Analog ke TV Digital, Kementerian Kominfo: Masyarakat Tak Perlu Berlangganan