SANGALU - Presiden Jokowi mengeluarkan surat tentang penyelenggaraan buka puasa bersama pada 21 Maret 2023.
Isinya, meminta kepada pejabat hingga ASN untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama pada Ramadan 1444 Hijriah/2023.
Surat nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 itu, ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.
Baca Juga: Terapkan SPBE dengan Baik, 38 Kementerian, Lembaga, dan Pemda Terima Penghargaan, Ini Daftarnya
Baca Juga: Simak! Ini Bacaan Wirid dan Doa Setelah Shalat Witir
Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu berisi 3 hal, pertama penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, hubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Awal Ramadan 2023: Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Serempak
Baca Juga: Hari Pertama Sholat Tarawih, Polres Morowali Utara Intensifkan Pengamanan
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing," tulis dalam surat itu. ***
Artikel Terkait
Harga Normal, Pembeli Daging Sapi di Pasar Simpong Luwuk Masih Sepi Jelang Ramadan 1444 Hijriah
Jelang Ramadan Harga Beras Masih Mahal di Pasar Simpong Luwuk, Disinyalir Akibat Petani Gagal Panen
Pemda Banggai Bentuk Tim Safari Ramadan 1444 Hijriah, Berikut Wilayah Kecamatan, Penceramah untuk Maret 2023
Pemda Banggai Bentuk Tiga Tim Safari Ramadan, Berikut Wilayah Kecamatan, Penceramah untuk April 2023
Jelang Ramadan, Harga Beras di Banggai Bertahan Tinggi, Daging Ayam Alami Kenaikan