SANGALU - Pemerintah pusat mengubah regulasi yang mengatur perjalanan dinas Anggota DPRD. Kini mekanisme lumpsum diberlakukan kembali.
Perjalanan dinas DPRD diubah melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam aturan itu disebutkan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi pimpinan dan anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum.
Baca Juga: Kohati HMI Cabang Luwuk Banggai Bagi Makanan Gratis di Tugu Adipura
"Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan/anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum," demikian dalam Perpres Nomor 53.
Selain itu, Perpres Nomor 52 Tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 Tahun 2020.
Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.
Baca Juga: Wamenkes Sebut Orang Indonesia Punya Gen Diabetes, Simak Penjelasan Kemenkes
"Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil)," begitu bunyi pasal 3A.
Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. ***
Artikel Terkait
Hasil Evaluasi Komisi III DPRD Banggai, Realisasi PAD Belum Capai 50 Persen
Cegah Kebocoran, DPRD Banggai Dorong Pembayaran Tagihan Sampah lewat Bank
BK DPRD Banggai Tindaklanjuti Laporan Istri Sah Sukri Djalumang, Siti Marwiah: Disuruh Menunggu
Buruh Pelabuhan Mulai 'Kepung' DPRD Banggai
Demo di DPRD Banggai, Buruh Pelabuhan Ungkap Alasan Pemindahan Aktivitas Bongkar Muat
DPRD Banggai Dorong Peningkatan dan Pemanfaatan RS Pratama Pagimana, Irwanto Kulap: Jangan Jadi Rumah Hantu
Tanpa Angka Pendapatan dan Belanja, DPRD dan TAPD Banggai Sepakati KUPA PPAS 2023