• Sabtu, 23 September 2023

Perpres Nomor 53 Terbit, Aturan Perjalanan Dinas DPRD Diubah Jadi Lumpsum

- Senin, 18 September 2023 | 10:12 WIB
Kantor DPRD Banggai di kawasan Teluk Lalong, Luwuk, Kabupaten Banggai. Perjalanan dinas DPRD diubah jadi lumpsum sebagaimana dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023. (SANGALU/Alisan)
Kantor DPRD Banggai di kawasan Teluk Lalong, Luwuk, Kabupaten Banggai. Perjalanan dinas DPRD diubah jadi lumpsum sebagaimana dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023. (SANGALU/Alisan)

SANGALU - Pemerintah pusat mengubah regulasi yang mengatur perjalanan dinas Anggota DPRD. Kini mekanisme lumpsum diberlakukan kembali.

Perjalanan dinas DPRD diubah melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dalam aturan itu disebutkan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi pimpinan dan anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum.

Baca Juga: Kohati HMI Cabang Luwuk Banggai Bagi Makanan Gratis di Tugu Adipura

"Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan/anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum," demikian dalam Perpres Nomor 53.

Selain itu, Perpres Nomor 52 Tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 Tahun 2020. 

Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.

Baca Juga: Wamenkes Sebut Orang Indonesia Punya Gen Diabetes, Simak Penjelasan Kemenkes

"Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil)," begitu bunyi pasal 3A.

Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. ***

Editor: Alisan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Penyebab Kantor Bupati Pohuwato Terbakar!

Kamis, 21 September 2023 | 15:54 WIB

Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo Dikabarkan Terbakar

Kamis, 21 September 2023 | 15:26 WIB

BPKP Buka Ratusan Formasi PPPK, Gaji Tembus Rp12 Juta

Rabu, 20 September 2023 | 09:09 WIB

Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan Haram, Kok Bisa?

Selasa, 19 September 2023 | 20:13 WIB
X