Akhirnya! Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2023 Diumumkan, KPM PKH Boleh Daftar, Ada Insentif Rp4,2 Juta

- Senin, 23 Januari 2023 | 16:21 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 akan dibuka pada triwulan tahun ini (instagram @prakeja.go.id)
Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 akan dibuka pada triwulan tahun ini (instagram @prakeja.go.id)

Sangalu.com - Pemerintah telah memastikan akan kembali melanjutkan pelaksanaan program Kartu Prakerja pada tahun 2023 ini.

Kartu Prakerja merupakan salah satu terobosan pemerintah guna membantu perekonomian dan peningkatan skill masyarakat.

Menariknya, para peserta yang dinyatakan lolos akan mengantongi tambahan insentif hingga mencapai Rp4,2 juta pada Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023.

Kartu Prakerja sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang terbilang sukses dan banyak diminati masyarakat.

Baca Juga: Bulan Depan, Pembelian Solar Subsidi Dibatasi, Isi BBM Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Begini Cara Daftarnya

Kini, tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya kapan program Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 dibuka.

Kabar gembiranya adalah, jadwal pembukaan Kartu Prakerja mulai terang benderang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah memberi bocoran bahwa program serupa akan dilanjutkan pada kuartal pertama 2023 berarti bisa terselenggara di Januari, Februari atau Maret.

Artinya, program Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 paling lambat akan dibuka pada Maret mendatang.

Airlangga juga menyampaikan, bahwa terjadi perubahan skema pada Kartu Prakerja tahun ini.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka! Lulusan SMA Punya Kesempatan Daftar di 4 Kementerian Ini, Berikut Bocorannya

"Tahun 2023, Kartu Prakerja akan menggunakan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden No 113/2022 dan pelaksanaannya telah tertera pada Permenko Perekonomian No. 17/2022." tuturnya sebagaimana dikutip dari artikel AyoSemarang.com, Senin 23 Januari 2023.

Masih kata Airlangga, pemerintah meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam yang kemungkinan dilakukan secara luring dan daring.

Tak sampai di situ saja, pada gelombang 48 ini, penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah, dan PKH diperboleh untuk mendaftar.

Halaman:

Editor: Iman Firmansyah

Sumber: Ayo Semarang.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Syarat Ajukan KUR Kecil BRI 2023, Wajib Punya NPWP?

Minggu, 12 Maret 2023 | 17:38 WIB
X