SANGALU - Batas akhir memasukkan laporan SPT atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) akan berakhir dua pekan lagi.
Karena itu, warga yang belum memasukkan laporan SPT Tahunan diimbau agar segera ke kantor Pajak terdekat atau bisa juga secara online.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sampai 13 Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu telah menerima 7,1 juta SPT Tahunan PPh.
Rinciannya, menurut catatan Kemenkeu sudah terdapat 6,9 juta orang yang memasukkan laporan SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan.
Dari jumlah tersebut, mayoritas disampaikan online. Hanya 32 ribu SPT badan dan 143 ribu SPT orang pribadi yang masih manual.
Secara year on year, total SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41 persen dibanding laporan SPT Tahunan yang diterima tahun lalu di tanggal yang sama.
Baca Juga: Bupati Banggai Pimpin Rapat Persiapan Ramadan, Listrik dan Gas Elpiji Dipastikan Aman
“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan, dan kita akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Selasa, 14 Maret 2023.
Jatuh tempo memasukkan laporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo.
“Kita sedang terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunannya,” ujar Sri Mulyani dikutip dari laman resmi Kemenkeu. ***
Artikel Terkait
Pemprov Sulteng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengurangan BBN-2, Cek Batas Waktunya!
Bupati Banggai: Pengelolaan Pajak dan Retribusi Dalam Bentuk Non Tunai
Viral Gaji Rp5 Juta Dipotong Pajak, Sri Mulyani Beri Penjelasan
Kemenkeu Jelaskan Pemberian Uang Pensiun Rafael Alun Trisambodo Setelah Dipecat Sebagai Pegawai Pajak
Optimalkan Tax Center, FEB Unismuh Luwuk Banggai Buka Pojok Pajak Selama 11 Hari