SANGALU - KPU Banggai bertemu para camat se Kabupaten Banggai untuk membahas pemutakhiran data berkelanjutan pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Selain itu, pertemuan ini juga membahas tindaklanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021.
Dalam pertemuan itu, KPU Banggai mengungkapkan, terdapat 3.586 data pemilih yang tidak sinkron dengan yang ada dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK Kemendagri.
Baca Juga: Memikat, Moilong Miliki Wisata Pelangi Pantai Pinus Berpasir Hitam
Karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai Alwin Palalo berharap, para camat serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan masukan terkait problem data pemilih yang mereka hadapi.
Alwin juga melaporkan, terdapat 1.757 pemilih potensial yang sebenarnya sudah berhak memilih tapi belum dimasukkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) karena belum memiliki KTP.
Peran aktif Disdukcapil Banggai untuk melakukan perekaman KTP-elekronik terhadap para siswa yang dikategorikan sebagai pemilih potensial sangat dibutuhkan.
Baca Juga: Subholding Upstream Pertamina Capai Kinerja Unggul pada Semester 1 Tahun 2022
"Siapapun dia, ketika tidak mempunyai KTP-el, otomatis kami tidak bisa menginput ke sistem informasi data pemilih," terang Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Banggai, Atriani.
Artikel Terkait
Pilkada Tetap 2024, Berikut Penjelasan Komisioner KPU
Komisioner KPU Banggai Ungkap Skema Desain Pilkada dan Pemilu 2024
Ini Daftar Nama Calon Anggota KPU yang Diserahkan Timsel ke Presiden Jokowi
Dilantik Jokowi, Berikut Nama Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027
KPU Banggai Beri Penjelasan Soal Wacana Penambahan Dapil di Pemilu 2024