SANGALU—Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura, diwakili Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE., MM mengikuti Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna tersebut merupakan rapat Penetapan 5 Buah Raperda dan Penarikan 1 Buah Raperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 dan Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis 6 Bulan Berikutnya Tahun 2022.
Sidang paripurna DPRD masa persidangan ke-III tahun ketiga dilaksanakan dalam rangka menetapkan 5 buah rancangan peraturan daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Arus Abd. Karim didampingi H. Muharram Nurdin.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Tiga Provinsi Baru di Papua, Pembagian Berdasarkan Wilayah Adat
Paripurna penetapan 5 Peraturan Daerah ini dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 2 Agustus 2022.
Adapun 5 buah rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan pada sidang paripurna yaitu :
1.Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Kepariwisataan.
Artikel Terkait
Awalnya Menuai Polemik, Kini Pemda Diminta Selaraskan Perda dengan UU Cipta Kerja
IMB Berubah Jadi PBG, Kemendagri Minta Daerah Terbitkan Perda Pungutan Retribusi Bangunan Gedung
Pemda Banggai Akan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Sesuaikan dengan UU HKPD
Perda BUMD Banggai Sakti Mulai Digodok, Bisa Bentuk Anak Perusahaan
Enam Perda Inisiatif Pemda dan Prakarsa DPRD Banggai Bakal Ditetapkan Awal Agustus 2022
Manfaat Syiar MTQ Sulteng Dinilai Kurang Terpenuhi, Lokasi Identik dengan Kantor Bupati dan Kesunyian
Inflasi Tahunan Luwuk Lebih Tinggi Dibandingkan Sulteng dan Nasional, Capai 7,01 Persen