SANGALU - Demi cegah peredaran narkoba dan juga menjaga situasi keamanan dalam Lapas, ratusan Nara Pidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Luwuk dipindahkan.
Para Napi dipindahkan dari Lapas Luwuk ke Lapas Ampana, Rutan Poso, Lapas Parigi, Lapas Tolitoli, dan Lapas Leok.
Pemindahan para Napi dari Kelas IIB Luwuk dilakukan langsung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Polres Banggai dan TNI-AD pada Kamis, 25 Mei 2023 malam.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Soal Mutasi ASN Pemda Banggai, Soffian Datu Adam: Sebenarnya Pelantikan Pekan Ini
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir menyatakan, pemindahan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi peredaran narkoba di dalam Lapas.
"Tentu ini sangat berdampak dari menurunnya proses pembinaan yang kami berikan," ungkap Budi Argap Situngkir dalam keterangan resminya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika, sehingga siapa saja baik Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) maupun petugas yang terpapar narkoba akan ditindak tegas.
"Saya pastikan siapa yang bermain-main dengan barang haram tersebut akan ditindak setegas-tegasnya," ujarnya.
Dalam proses pemindahan 121 Napi ini terdapat Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Ricky Dwi Biantoro, Kepala Bidang Pembinaan Irpan, Kepala Lapas Luwuk Subhan Malik dan seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan se-Sulteng.
Selain itu, turut hadir juga Wakapolres Banggai Margiyanta dengan melibatkan 100 personil perwakilan Kodim 1308 Banggai yang berjumlah 20 orang serta Damkar dari Pemda Banggai yang berjumlah 10 orang.
Baca Juga: Pelaku Pencuri Celengan Masjid di Bahodopi Terekam CCTV, Kapolsek: Lidik Berjalan
"Teima kasih kami ucapkan atas singeritas TNI/POLRI dan Pemda Banggai bersama kami. Semoga semuanya berjalan sesuai dengan rencana kita semua untuk memajukan bangsa dan daerah ini," kata Kakanwil.
Sementara itu, Kadivpas menjelaskan pemindahan tersebut bukan hanya menyisir pada WBP terpidana kasus narkotika, akan tetapi turut mencakup bagi WBP yang rentan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban Lapas.
Artikel Terkait
Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji Besi, Dua Pegawai Lapas Kelas II B Luwuk Jadi Kaki Tangan
Besok, Anas Urbaningrum Bebas Dari Lapas Sukamiskin
KPK Beberkan Modus Korupsi Yang Ada di Lapas, Apa Saja?
Deklarasi Zero Halinar, Lapas Luwuk Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Aktivitas Warga Binaan Lapas Luwuk, Pemanfaatan Lahan hingga Ikuti Pelatihan