Bersama Berantas Peredaran Narkoba, Wakapolres Banggai Imbau Warga Beri Dukungan pada Polri

- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:44 WIB
Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, mengimbau warga Kabupaten untuk memberikan dukungan kepada Polri dalam upaya pemberantasan narkoba. (Dok Sangalu)
Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, mengimbau warga Kabupaten untuk memberikan dukungan kepada Polri dalam upaya pemberantasan narkoba. (Dok Sangalu)

SANGALU—Untuk memberantas peredaran narkoba, Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, mengimbau warga Kabupaten Banggai untuk memberikan dukungan kepada Polri.

Kompol Margiyanta menyebut dukungan bisa berupa memberikan informasi kepada pihak Polri, apabila warga mengetahui ada peredaran narkoba.

Ia menyebut, jika warga mengetahui adanya peredaran narkoba, namun tidak melaporkan maka dengan sendirinya juga bisa kena.

“Kami merah putih. Kita semua sama-sama merah putih, mari bersama memberantas apa yang menjadi penyakit masyarakat ini,” tegasnya, soal peredaran narkotika di Kabupaten Banggai.

Baca Juga: PT PAU dan Dinas TPHP Banggai Teken Kerja Sama untuk Pengembangan Hortikultura

Wakapolres Banggai menegaskan, tindak pidana narkotiba berkonsekuensi hukum yang berat.

Lantas seperti apa hukuman bagi para pengedar dan pengguna narkoba? Berikut informasi yang perlu diketahui tentang hukuman bagi pengedar dan pengguna narkoba.

Bagi para pengedar dikenai pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Ayat 1, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, dengan denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 miliar;

Ayat 2, dalam bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau lima batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Tukin Gak Dibayar, PNS di Luwuk Gugat Bupati dan DPRD Banggai ke Pengadilan Negeri

Sementara jika memiliki dan menguasai, dikenai pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ayat  1 Narkotika Golongan Bukan Tanaman, dipidana 4 tahun, maksimal 12 tahun, atau denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar;

Ayat 2, jika beratnya melebih 5 gram pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk pengguna dikenai Pasal 127, yang menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan:

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan HPP GKP, Ini Rinciannya

Halaman:

Editor: Haris Ladici

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X