Fantastis! Polres Banggai Ungkap Tindak Pidana Kasus Narkotika Senilai Rp 718 Juta

- Kamis, 16 Maret 2023 | 17:51 WIB
Polres Banggai berhasil mengungkap tindak pidana kasus narkotika dengan berat sekitar 359 gram atau senilai Rp 718 juta. (Dok Polres Banggai)
Polres Banggai berhasil mengungkap tindak pidana kasus narkotika dengan berat sekitar 359 gram atau senilai Rp 718 juta. (Dok Polres Banggai)

SANGALUPolres Banggai menggelar Konferensi Pers di lobi Mapolres Banggai, pada Kamis 16 Maret 2026.

Konferensi Pers dilaksanakan untuk merilis keberhasilan Operasi Pekat (penyakit masyarakat), terutama yang menjadi target operasi Polres Banggai.

Keberhasilan Operasi Pekat, termasuk pengungkapan tindak pidana perdagangan narkotika dalam sepekan terakhir. 

Dalam konferensi pers disebut, pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Margiyanta SH.,MH, turut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas II B Luwuk Subhan Malik, Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo, Kabag Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda, Kasi Propam AKP Sudirman, dan KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph.

Baca Juga: PT PAU dan Dinas TPHP Banggai Teken Kerja Sama untuk Pengembangan Hortikultura

Kasus yang terungkap adalah tindak pidana perdagangan narkotika jenis sabu-sabu. Jumlah barang bukti yang ditemukan cukup fantastis, mencapai 359,45 gram atau setara Rp 718 juta.

Nilai tersebut merupakan asumsi harga pasar 1 gram narkoba jenis sabu sabu senilai Rp 1-,1,2 juta bahkan mencapai Rp 2 juta.

Diketahui dari Konferensi Pers, kasus tindak pidana perdagangan narkotika ini terungkap pada Senin 13 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Pertamina EP DMF Gelar Workshop Implementasi Biofertilizer untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Saat itu unsur Opsnal Polres Banggai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan KBO Narkoba, melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku jaringan narkotika.

Setelah dilakukan pembuntutan, yang dikuatkan dengan kesaksian dan indikasi, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahahan serta interogasi pada yang bersangkutan.

Hasil interogasi mengarah pada satu titik lokasi barang bukti, yang berada di rumah orang tua berstatus almarhum berinisial ES, di Jalan Seruni Kelurahan Hanga–Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Di rumah tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, yang merupakan narkotika golongan II,” terang Kompol Margiyanta.

Baca Juga: Kabar Duka! Nani Wijaya Tutup Usia, Ternyata Sempat Alami Hal Ini

Halaman:

Editor: Haris Ladici

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X