• Sabtu, 23 September 2023

TERBARU! Ini Uang Harian dan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Bupati, Pimpinan DPRD, dan ASN di Sulteng

- Senin, 18 September 2023 | 17:24 WIB
Ilustrasi -  Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur perjalanan dinas dan beberapa hal. (SANGALU)
Ilustrasi - Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur perjalanan dinas dan beberapa hal. (SANGALU)


SANGALU
- Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Perpres Nomor 53 ini tidak hanya mengatur perjalanan dinas Anggota DPRD yang menjadi lumpsum, tetapi juga mengatur beberapa honorarium pejabat pusat hingga daerah.

Salah satu yang diatur adalah uang harian perjalanan dinas dan biaya penginapan para Kepala Daerah atau Bupati dan Walikota, Pimpinan DPRD, serta ASN di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Juga: Terduga Pengedara Sabu Ditangkap, Lapas Luwuk Pastikan Dukung Pengungkapan Kasus Narkotika

Untuk Sulawesi Tengah, uang harian perjalanan dinas luar kota Rp370 ribu, lalu dalam kota lebih dari 8 delapan jam Rp150 ribu. Adapun untuk Diklat Rp110 ribu.

Uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.

Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan makan. 

Baca Juga: Kepala DKISP Banggai Jadi Narasumber pada Kuliah Umum AMIK Nurmal

Adapun biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk Sulawesi Tengah, bagi pejabat Anggota DPRD dan pejabat eselon II Rp2.027.000.

Sementara pejabat eselon III biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri sebesar RpRp1.679.000, sementara pejabat eselon IV Rp951 ribu.

Adapun untuk kepala daerah dan pimpinan DPRD di Sulawesi Tengah biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp2.309.000. ***

Editor: Alisan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Bumi Guncang Kota Palu, Berpusat di Darat

Minggu, 6 Agustus 2023 | 17:49 WIB

AKP Candra Jabat Kabag Ops Polres Morowali

Minggu, 21 Mei 2023 | 10:23 WIB
X