SANGALU - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Perpres Nomor 53 ini tidak hanya mengatur perjalanan dinas Anggota DPRD yang menjadi lumpsum, tetapi juga mengatur beberapa honorarium pejabat pusat hingga daerah.
Salah satu yang diatur adalah uang harian perjalanan dinas dan biaya penginapan para Kepala Daerah atau Bupati dan Walikota, Pimpinan DPRD, serta ASN di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca Juga: Terduga Pengedara Sabu Ditangkap, Lapas Luwuk Pastikan Dukung Pengungkapan Kasus Narkotika
Untuk Sulawesi Tengah, uang harian perjalanan dinas luar kota Rp370 ribu, lalu dalam kota lebih dari 8 delapan jam Rp150 ribu. Adapun untuk Diklat Rp110 ribu.
Uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan makan.
Baca Juga: Kepala DKISP Banggai Jadi Narasumber pada Kuliah Umum AMIK Nurmal
Adapun biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk Sulawesi Tengah, bagi pejabat Anggota DPRD dan pejabat eselon II Rp2.027.000.
Sementara pejabat eselon III biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri sebesar RpRp1.679.000, sementara pejabat eselon IV Rp951 ribu.
Adapun untuk kepala daerah dan pimpinan DPRD di Sulawesi Tengah biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp2.309.000. ***
Artikel Terkait
Realisasi APBD Banggai 2023: Sejumlah Pejabat Daerah Perjalanan Dinas ke Jakarta Pakai Uang Publik
Kegiatan Dalam Kota Luwuk, Bappeda Litbang Habiskan Ratusan Juta untuk Perjalanan Dinas
DPRD Banggai Akan Evaluasi Out Put Perjalanan Dinas Bappeda Senilai Rp5,1 Millar
Selain Proyek Fisik Sekolah, Disdikbud Banggai Anggarkan Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri
Antara DBH Migas, Perjalanan Dinas, dan APBD Banggai
Anggaran Stunting Lebih Banyak Digunakan untuk Perjalanan Dinas dan Rapat, Jokowi: Ini Harus Diubah!
Perpres Nomor 53 Terbit, Aturan Perjalanan Dinas DPRD Diubah Jadi Lumpsum